Profesi Akuntan Publik memiliki peranan
yang besar untuk mendukung terwujudnya perekonomian nasional yang sehat dan
efisien, serta meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan.
Mengingat pentingnya peranan AP tersebut, sudah sepantasnya AP selalu menjaga
dan meningkatkan kompetensi, independensi, dan integritas sehingga dapat
mewujudkan profesi AP yang berkualitas sesuai dengan ekspektasi para pemangku
kepentingan, serta dapat bersaing di tingkat global.
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik
(KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan
prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami
dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik
yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain
yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi,
dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian
pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan
tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.
ETIKA BISNIS
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah:
a.
Independensi, integritas, dan obyektivitas
·
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP
harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
·
Integritas
dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP
harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b.
Standar umum dan prinsip akuntansi
·
Standar
Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar
berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·
Kompetensi
Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan
pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·
Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian
jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan
dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·
Relevan
yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data
relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan
jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan
atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
·
Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1.
Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
2.
Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan
luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut
diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam
butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan
laporan yang menyesatkan.
c.
Tanggung jawab kepada klien
·
Informasi
Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1.
Membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi
2.
Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara
apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3.
Melarang
review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
4.
Menghalangi
Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang
terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk
keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus
dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak
boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses
penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir
(4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah
disebutkan dalam butir (3) di atas.
Fee Profesional
·
Besaran
Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi
tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan,
tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur
biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP
tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
·
Fee
Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
d.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi,
dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi
rekan seprofesi.
·
Komunikasi
antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis
dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan
akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan
publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan
pengganti secara memadai. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan
atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang
lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan
untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh
badan yang berwenang.
e.
Tanggung jawab dan praktik lain
·
Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan
tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·
Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
·
Komisi
dan Fee Referal.
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang
atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari
klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
·
Anggota
KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
·
Fee
referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama
penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
·
Bentuk
Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan
publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Aturan-aturan etika ini harus diterapkan
oleh anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun
yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
TANGGUNG JAWAB SOSIAL KAP SEBAGAI ENTITAS
BISNIS
Tanggung jawab sosial suatu lembaga
bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab
sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik
terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
sumber:
0 komentar:
Posting Komentar