RSS
Perjanjian adalah seperti hukum perikatan hal ini bedasarkan konsep dan batasan difinisi kata perjanjian dan perikatan. yang mana di sebut pada dasranya perjanjian di lakuakan pada sebuah peristiwa seseorang mengikararkan janji kepada pihak lai atu kedua pihak yang bersangkutan yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan sesuatu hal yang telah di sepakati.

CONTOH SURAT PERJANJIAN :
 
1.                                               SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

No:..............................







Perjanjian ini adalah antara:


Ny. Lilian dalam hal ini bertindak atas jabatannnya sebagai pemilik PT XXX, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan online; berkedudukan di Graha ....., Jalan Bunga Raya No 56, Jakarta Selatan

 Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA


Dengan


Nama    : (............................)

Alamat    : (........................................)


Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA


Dengan ini pihak pertama menerima pihak kedua untuk bekerja di PT XXX dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:



Status Karyawan        : Karyawan Kontrak

Masa Kontrak            : 1 (satu) Tahun, terhitung mulai (..........) sampai dengan (...........)

Posisi                : ….....................

Penghasilan            : ...................

Jam Kerja            : Senin - Jumat : 08.00 - 17.00 WIB
                  Sabtu : 09.00 - 16.00 WIB

Pengakhiran Kontrak        :
    1.    Pihak pertama berhak mengakhiri kontrak kerja tanpa  pesangon apabila pihak kedua melanggar kesepakatan kerja ini atau peraturan PT XXX atau pihak kedua telah menerima dua kali surat peringatan (SP).
    2.    Jika pihak pertama mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.
    3.    Jika pihak kedua mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.



Meninggalkan Kerja        : Pihak kedua memperoleh cuti sebesar 12 hari kerja. Selama cuti pihak kedua tidak mendapatkan uang makan.


Hal-hal lain yang tidak dinyatakan dalam kesepakatan kerja ini mengikuti peraturan PT XXX dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.


Kedua belah pihak dengan ini menyatakan persetujuan atas persyaratan yang tercantum dalam kesepakatan kerja ini.


Pihak Pertama                        Pihak Kedua




Lilian                                    …......................




2. PERJANJIAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA

Perjanjian ini dibuat pada tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011), bertempat di Surabaya, oleh dan antara:


  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

Bahwa, Perseroan dari waktu ke waktu akan menerbitkan Commercial Paper jangka pendek (selanjutnya disebut Commercial Paper); dan

Bahwa, Perseroan akan membuat suatu ikatan dalam Perjanjian ini dengan para pemegang Commercial Paper (selanjutnya masing-masing disebut "Pemegang") yang telah menanda- tangani suatu sertifikat dalam bentuk sebagaimana terlampir pada lampiran Perjanjian ini (selanjutnya masing-masing sertifikat disebut "sertifikat"), dan yang telah menyerahkan sertifikat tersebut kepada Agen.

Dengan mempertimbangkan dasar pemikiran dan persetujuan bersama yang termaktub dalam Perjanjian ini, Perseroan dengan ini setuju sebagai berikut:

1. Perseroan berjanji untuk melakukan semua pembayaran dan memenuhi seluruh kewajiban atas Commercial Paper tersebut pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada Commercial Paper tersebut.

2. Masing-masing pemegang dengan mutlak berhak atas seluruh hak-haknya pada Commercial Paper tersebut sesuai dan/atau sehubungan dengan Commercial Paper yang telah dibeli olehnya, dan Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada Commercial Paper tersebut.

3. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa masing-masing pemegang Commercial Paper dapat menjadi bagian dan/ atau pihak dalam Perjanjian ini dan memperoleh keuntungan-keuntungan dari Perjanjian ini dengan cara menandatangani sertifikat.

4. Perseroan dengan ini menyatakan dan menjamin sebagai berikut:

(i) Memiliki wewenang penuh, kuasa dan hak yang sah menurut hukum untuk melaksanakan dan memenuhi Perjanjian ini dan Commercial Paper.

(ii) Telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan dari Pemerintah serta tidak bertentangan dengan undang-undang atau larangan untuk berkontrak yang mengikat Perseroan untuk melaksanakan Perjanjian ini dan Commercial Paper; dan

(iii) Mengakui bahwa pemegang yang telah menjadi pihak dalam Perjanjian ini sehubungan dengan Commercial Paper yang telah dibeli olehnya, merupakan pihak yang sah dan berhak atas setiap kewajiban yang mengikat Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan Perjanjian ini dan Commercial Paper tersebut.

Pernyataan dan jaminan ini dapat berlaku bagi setiap pemegang sejak pemegang tersebut menjadi pihak dalam Perjanjian ini dan setiap saat pemegang tersebut membeli Commercial Paper.

Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun.

 
Pihak I


  Pihak II


....................   .....................    



sumber :http://carapedia.com/Cara_Membuat_Surat_Perjanjian_Kontrak_Kerja_Beserta_Contoh_info106.html
http://carapedia.com/Cara_Membuat_Surat_Perjanjian_Kontrak_Kerja_Beserta_Contoh_info106.html

Apa itu perjanjian?...

 Perjanjian adalah seperti hukum perikatan hal ini bedasarkan konsep dan batasan difinisi kata perjanjian dan perikatan. yang mana di sebut pada dasranya perjanjian di lakuakan pada sebuah peristiwa seseorang mengikararkan janji kepada pihak lai atu kedua pihak yang bersangkutan yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan sesuatu hal yang telah di sepakati.

 Perjanjian melibatkan sedikitnya dua pihak yang saling memberikan kesepakatan mereka. Para pihak ini berdiri berhadap-hadapan dalam kutub-kutub hak dan kewajiban. Pihak yang berkewajiban memenuhi isi perjanjian disebut debitur, sedangkan pihak lain yang berhak atas pemenuhan kewajiban itu disebut kreditur. Dalam perjanjian jual beli mobil, sebagai penjual Gareng berhak memperoleh pembayaran uang harga mobil, dan disisi lain ia juga berkewajiban untuk menyerahkan mobilnya kepada Petruk. Sebaliknya, sebagai pembeli Petruk wajib membayar lunas harga mobil itu dan ia sekaligus berhak memperoleh mobilnya.
Selain orang-perorangan (manusia secara biologis), para pihak dalam perjanjian bisa juga terdiri dari badan hukum. Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang dapat menjadi salah satu pihak – atau keduanya – dalam perjanjin. Kedua-duanya merupakan subyek hukum, yaitu pihak-pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum, pihak-pihak yang mengemban hak dan kewajiban. Suatu badan hukum segala perbuatan hukumnya akan mengikat badan hukum itu sebagai sebuah entitas legal (legal entity). Meskipun perbuatan badan hukum itu diwakili pemimpinnya – misalnya Direktur dalam Perseroan Terbatas – namun perbuatan itu tidak mengikat pemimpin badan hukum itu secara perorangan, melainkan mewakili perusahaan sebagai legal entity.
Dalam pelaksanaannya, jika terjadi pelanggaran perjanjian, misalnya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) sehingga menimbulkan kerugian pada hak pihak yang lain, maka pihak yang dirugikan itu dapat menuntut pemenuhan haknya yang dilanggar. Kalau Gareng sepakat untuk menjual mobilnya kepada Petruk, demikian juga Petruk sepakat untuk membeli mobil itu dari Gareng, maka keteledoran Petruk melakukan pembayaran  harga mobil secara tepat waktu akan melanggar hak Gareng. Selain melanggar hak, keteledoran Petruk juga dapat merugikan Gareng karena Gareng tidak bisa menjual mobil itu ke pihak lain yang memiliki komitmen lebih tinggi – secara waktu Gareng telah dirugikan.

Tujuan perjanjian layaknya membuat undang-undang, yaitu mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperangkat hak dan kewajiban. Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat secara umum, sedangkan perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang memberikan kesepakatannya. Karena setiap orang dianggap melek hukum, maka terhadap semua undang-undang masyarakat telah dianggap mengetahuinya – sehingga bagi mereka yang melanggar, siapapun, tak ada alasan untuk lepas dari hukuman. Demikian pula perjanjian, bertujuan mengatur hubungan-hubungan hukum namun sifatnya privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja yang terikat. Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan sengketa, perjanjian itu dapat dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan guna menyelesaikan sengketa. Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan – bagaimana seharusnya hubungan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.

Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah. Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari:
> Syarat Subyektif  (Mengenai subyek atau para pihak)
Kata Sepakat
Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dalam perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.
Cakap
Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian – kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.

> Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
1. Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya, Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.

2. Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian perdagangan manusia atau senjata ilegal.
Tidak terpenuhinya syarat-syarat subyektif dan obyektif di atas dapat menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah. Perjanjian yang tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu syarat subyektif akan mengakibatkan perjanjian itu  canceling oleh salah satu pihak. Maksudnya, salah satu pihak dapat menuntut pembatalan itu kepada hakim melalui pengadilan. Sebaliknya, apabila tidak sahnya perjanjian itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat obyektif maka perjanjian tersebut  nul and void, yaitu secara hukum sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian. Selain syarat sahnya perjanjian, suatu perjanjian juga baru akan mengikat para pihak jika dalam pembuatan dan pelaksanaannya seperti asas-asas perjanjian.


sumber : http://legalakses.com/perjanjian/
             http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/pengertian-dan-jenis-jenis-perjanjian.html
KEPAILIDTAN (BANGKRUT)
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.

Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.

Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.

Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135).

Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan yang berlaku, yaitu Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.

Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi, menjadi hidup kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.

Lembaga kepailitan

Pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar.
Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
> kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.

> kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.

Adapun para pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan adalah :
1. Debitur
2. Kreditur
3. Kejaksaan demi kepentingan umum
4. Bank Indonesia
5. Badan Pengawas Pasar Modal

Langkah-langkah yang ada dalam kepailitan ada 9 langkah, yaitu :
1.    Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis diatas.

2.    Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.

3.    Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang-piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berapa jumlah utang dan piutangyang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing-masing kreditur. Rapat verifikasi dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh : (a) Panitera (sebagai pencatat), (b) Debitur (tidak boleh diwakilkan karena nanti debitur harus menjelaskan kalau nanti terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah tagihan, (c) Kreditur atau kuasanya (jika berhalangan untuk hadir tidak apa-apa, nantinya mengikuti hasil rapat), (d) Kurator (harus hadir karena merupakan pengelola aset).

4.    Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan. Ada beberapa perbedaan antara perdamaian yang terjadi dalam proses kepailitan dengan perdamaian yang biasa. Perdamaian dalam proses kepailitan meliputi : (a) mengikat semua kreditur kecuali kreditur separatis, karena kreditur separatis telah dijamin tersendiri dengan benda jaminan yang terpisah dengan harta pailit umumnya. (b) terikat formalitas, (c) ratifikasi dalam sidang homologasi, (d) jika pengadilan niaga menolak adanya hukum kasasi, (e) ada kekuatan eksekutorial, apa yang tertera dalam perdamaian, pelaksanaanya dapat dilakukan secara paksa. Tahap-tahap dalam proses perdamaian antara lain : (a) pengajuan usul perdamaian, (b) pengumuman usulan perdamaian, (c) rapat pengambilan keputusan, (d) sidang homologasi, (e) upaya hukum kasasi, (f) rehabilitasi.

5.    Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.

6.    Insolvensi, yaitu suatu keadaan dimana debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlahnya dengan hutangnya. Hal tentang insolvensi ini sangat menentukan nasib debitur, apakah akan ada eksekusi atau terjadi restrukturisasi hutang dengan damai. Saat terjadinya insolvensi (pasal 178 UUK) yaitu: (a) saat verifikasi tidak ditawarkan perdamaian, (b) penawaran perdamaian ditolak, (c) pengesahan perdamaian ditolak oleh hakim. Dengan adanya insolvensi maka harta pailit segera dieksekusi dan dibagi kepada para kreditur.

7.    Pemberesan/likuidasi, yaitu ppenjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepad kreditur konkuren, setelah dikurangi biaya-biaya.

8.    Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada. Syarat rehabilitsi adalah : telah terjadi perdamaian, telah terjadi pembayaran utang secara penuh.

9.    Kepailitan berakhir.

Sumber : http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/08/artikel-kepailitan.html
               http://id.wikipedia.org/wiki/Gagal_bayar

PERUSAHAAN?,,

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Jenis - jenis perusahaan:
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
•    perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
•    perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
•    perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
•    perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
•    perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
•    perusahaan negara
•    perusahaan swasta

Unsur-unsur perusahaan
•    Badan usaha
•    Kegiatan dalam bidang perekonomian
•    Terus menerus
•    Bersifat tetap
•    Terang-terangan
•    Keuntungan dan atau laba
•    Pembukuan

Perusahaan multinasional
Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi.
Biasanya perusahaan transnasional atau multinasional dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan dengan hak mereka sendiri.
Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional..
Hal yang perlu diketahui dalam penentuan beberapa tujuan yang akan dicapai perusahaan:

1.setiap perusahaan mempunyai jumlah tujuan yang berbeda dibandingkan perusahaan lain,dan umumnya satu perusahaan atau organisasi mem punyai beberapa tujuan

2.Tujuan organisasi dapat digolongkan kedalam tujuan jangka pendek , jangka menengah dan jangka panjang

3.Dengan adanya banyak tujuan dalam jangka pendek dan pada waktu tertentu umumnya di prioritas pencapaian pada beberapa tujuan yang di pertimbangkan lebih tinggi bobotnya dibandingkan dengn tujuan lain.

4.Terdapat perbedaan antara tujuan ofisial dengan tujuan operatif . Tujuan operisial berarti hasi-hasi akhir yang sesungguhnya dicari perusahaan dengan menganalisa perilaku para eksekutif didalam mengalokasi sumber-sumber.tujuan ofisial /tujuan resmi adalah tujuan yang secara resmi dinyatakan oleh perusahaan kepada publik tentang apa yag ingin dicari atau dicapai oleh perusahaan.

Manfaaat& Tujuan
1. Tujuan dapat membantu menetapkan organisassi yang sesuai dengan lingkungan nya
2. Tujuan dapat membantu koordinasi keputsan-keputusan dan para pemuat keputusan
3. Tujuan menyediakan standar untuk menilai prestasi organisasi.
4. Tujuan memudah kan proses perumusan dan implementasi strategi perusahaan
Perumusan Tujuan
Secara tradisional dan historis suatu perusahaan dipandang sebagai lembaga ekonomi sehingga tujuan perusahaan sifatnya sederhana yaitu dinyatakan dalam ukuran efesiensi dan laba dan perusahaan memiliki tuuan tunggal yaitu mencari laba atau memaksimalkan laba.
Pada saat sekaranng perumusan tujuan perusahaan adalah masalah yang sifatnya komleks dan harus mempertimbangkan kepentinga semua pihak yang beradaptasi pada perusahaan sehinggan untuk menyusun tujuan perusahaan harus mempertimbangkan 3 faktor :
1.Realitas lingkungan dan saling berhubungan kekuatan eksternal
2.Realitas sumber-sumber dan saling berhubungan kekuatan internal perusahaan
3.Sistem nilai para eksekutif puncak
Tujuan
Tahap-tahap penentuan tujuan adalah :
1.Tidak ada tujuan formal
Sebagaian besar perusahaan kecil tidk mempunyai tujuan-tujuan formal atau tidak menyatakan tujuan secara formal
2.Perumusan tujuan umum biasaanya tidak dalam bentuk tertulis
Suatu saat administrator didasarkan pada keinginan umtuk memiliki tujuan sehingga mereka mulai merumuskan tujuan organisasi. Tetapi jika kita menanyakan kepada manajemen puncak tentang apa tujuan organisasi kita memperoleh jawaban tujuan yang sifatnya umum dan kita tidak dapat memperoleh tujuan secara tertulis
3.Perumusan umum tujuan tertulis.
Tahap berikutnya m erumuskan tujuan tertulis ,mungkin menampilkan dalam laporan tahuan
4.Perumusan tujuan-tujuan khusus
Para eksekutif menyusun tujuan-tujuan yang sifatnya lebih khusus /spesifik. Misalnya dari tujuan semua menaikan return on investment menjadi menaikan return on investment sebesar 6%
5.Perumusan dan ranking tujuan-tujuan khusus
Manajemen harus memperhitungkan trade-offs tujuan khusus .Pada tahap ini manajemen harus mempertimbangkan trade –offs diantara banyak tujuan .

Sumber:   http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan
               http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/tujuan-perusahaanmanajemen-strategik/
               http://www.anneahira.com/hukum-perusahaan.htm
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN & MEMBUBARKAN PT ?..
Perseroan terbatas adalah organisasi  bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Cara mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:

1) Pembuatan Akta Notaris
Jika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.
Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.
Untuk Anggaran dasar berisi :
a. nama dan tempat kedudukan perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. jangka waktu berdirinya perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,
e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan
j. ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.


2) Pengesahan Menteri Kehakiman

Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.


3) Pendaftaran Wajib
Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.


4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut.
Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.


Sedangkan Praktek Pelaksanaan Pembubaran PT adalah sebagai berikut

Dalam praktek pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat keputusan RUPS ternyata terdapat inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU 40/2007 yang mengatur tentang pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dalam Daftar Perseroan.
Pembubaran Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai dengan pasal 152, dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU 1/1995 (pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".
Untuk lebih jelasnya berikkut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :


1.    Pelaksanaan RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan penunjukan Likuidator untuk melakukan proses likuidasi ( pasal 142 ayat 1 dan 2 )


2.    Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri ( pasal 147 ayat 1). Catatan : Dalam tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam likuidasi.


3.   Dalam tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkan dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal 149 ).


4.    Dan terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator dalam melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152 ayat 3)


5.  Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam BNRI (pasal 152 ayat 5 jo ayat 8).
Singkatnya Likuidator harus mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar ( mengenai pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses likuidasi ) dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan kepada Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).


Dalam praktek ketika memasukkan data untuk memenuhi ketentuan pasal 152 ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir likuidasi ) ternyata data di database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada waktu pertama kali melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu pula Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan.


Sumber: http://badanusaha.com/perseroan-terbatas-pt
             http://www.docstoc.com/docs/3899077/PROSEDUR-PT
   


my fav..

                                                                                                                                             (Jason m'raz )

Do you hear me,
I'm talking to you
Across the water across the deep blue ocean
Under the open sky, oh my, baby I'm trying
Boy I hear you in my dreams
I feel your whisper across the sea
I keep you with me in my heart
You make it easier when life gets hard

I'm lucky I'm in love with my best friend
Lucky to have been where I have been
Lucky to be coming home again
Ooohh ooooh oooh oooh ooh ooh ooh ooh

They don't know how long it takes
Waiting for a love like this
Every time we say goodbye
I wish we had one more kiss
I'll wait for you I promise you, I will

I'm lucky I'm in love with my best friend
Lucky to have been where I have been
Lucky to be coming home again
Lucky we're in love every way
Lucky to have stayed where we have stayed
Lucky to be coming home someday

And so I'm sailing through the sea
To an island where we'll meet
You'll hear the music fill the air
I'll put a flower in your hair
Though the breezes through trees
Move so pretty you're all I see
As the world keeps spinning round
You hold me right here right now

I'm lucky I'm in love with my best friend
Lucky to have been where I have been
Lucky to be coming home again
I'm lucky we're in love every way
Lucky to have stayed where we have stayed
Lucky to be coming home someday

Ooohh ooooh oooh oooh ooh ooh ooh ooh
Ooooh ooooh oooh oooh ooh ooh ooh ooh


(UB40) Don't break my heart

You shoot me down in flames
You put me down a lot
But I'm giving you my heart
Go on take it
Please be careful not to break it
Just remember it's the only one I've got
It's the only one I've

[Chorus]
Don't break my heart

You make me laugh a lot
And buy me silly things
And I'd rather be with you than anyone else
But if you make me mad you'll wish that you had not
You'll wish that you had not

[Chorus]

Where are the roses and whispered sighs
Where are the compliments and dreaming eyes
It doesn't matter you see
I know you love me
And real basic love never dies