Aku pikir kau bulan
yang bisa hiasi gelapnya malam
Aku pikir kau bulan
yang selalu membuat orang tersenyum
Namun... ... ...
Aku salah
Kau hanya awan gelap
yang tak bisa hiasi malam
Kau hanya awan gelap
yang selalu kehilangan harapanmu
Sampai kapan kau akan seperti ini?
Tidakkah kau ingin seperti bulan?
RAPUH
Diposting oleh
dewi sri rochmulyanti
/
Comments: (0)
Aku tak sanggup untuk mencintai
Aku tak sanggup untuk menyayangi
Aku masih sulit untuk menentukan
Namun saat kutemukan dirimu
Saat ku yakinkan hatiku
Dan saat ku yakin kaulah anganku
Saat sudah kutentukan pilihanku
Kau menghilang,
Hilang....
Tinggal harap dan janji yang tak pasti
Aku tak kuasa menerimanya.
Kini hanya hati yang rapuh yang kumiliki
Rapuh dan rapuh.....
Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen
Diposting oleh
dewi sri rochmulyanti
on Sabtu, 09 November 2013
/
Comments: (0)
Akuntansi
keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan
keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham,kreditor, pemasok, serta
pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah
persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas +Ekuitas). Akuntansi keuangan
berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau
organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan
tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya
digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai
manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham. Hal
penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan di dalam pengukuran dan
penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal.
Akuntansi
Manajemen atau Akuntansi Manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan
dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau
manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen
untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap
dalam pengelolaan dan melakukan fungsi kontrol.
Berbeda dengan
Informasi Akuntansi keuangan, Informasi Akuntansi manajemen adalah: Dirancang
dan dimaksukan untuk digunakan oleh pihak manajemen dalam organisasi sedangkan
informasi Akuntansi keuangan dimaksudkan dan dirancang untuk pihak eksternal
seperti kreditur dan para pemegang saham;
Biasanya rahasia dan digunakan oleh
pihak manajemen dan bukan untuk laporan publik memandang ke depan, bukan
sejarah;
Dihitung dengan mengacu pada kebutuhan manajer,
sering menggunakan sistem informasi manajemen, bukan mengacu pada standar
akuntansi keuangan.
Etika dalam akuntansi keuangan dan
akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah
bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang
mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi
dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan
berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang akuntan
keuangan bertanggung jawab untuk:
1.
Menyusun
laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh
pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2.
Membuat
laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan
IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat
dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang
wajar.
Persamaan akuntansi keuangan dan
akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik dalam akuntansi dalam
akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prisnsip pengukuran yang
Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan system informasi operasi yng
sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada
pemakainya. Sebagai auditor memiliki beberapa isilah seperti dibawah ini antara
lain :
·
Competence
Auditor harus menjaga kemampuan dan
pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam
mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya.
·
Confidentiality
Auditor harus Menahan diri supaya tidak
menyingkap informasi rahasia, Menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan
memperhatikan kerahasiaan informasi dan Menahan diri dari penggunaan informasi
rahasia yang diperoleh.
·
Integrity
Auditor menghindari konflik kepentingan
yang tersirat maupun tersurat, Auditor
harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan
profesionalnya.
Obyektivitas Akuntan Manajemen
(Objectivity of Management Accountant)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai
penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan
terpengaruh orang lain.
WHISTLE BLOWING
Merupakan tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain, berkaitan dengan
kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain.
Whistle bowing
dibedakan menjadi 2 yaitu :
Whistle blowing internal Terjadi ketika
seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian
melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya, Whistle blowing eksternal
Terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh
perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan
merugikan masyarakat.
·
Creative
Accounting
Creative Accounting adalah semua proses
dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi
(termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk
memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang
terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan
(sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam
proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan
profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.
Creative accounting melibatkan begitu
banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar,
seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat
atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode
yang lain). Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan bahwa manajer dalam bereaksi
terhadap pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3 buah hipotesis :
1. Bonus Plan Hyphotesis
Perilaku dari seorang manajer sering
kali dipengaruhi dengan pola bonus atas laba yang dihasilkan. Tindakan yang
memacu para manajer untuk mealkaukan creative accounting, seringkali
dipengaruhi oleh pembagian besaran bonus yang tergantung dengan laba yang akan dihasilkan.
Pemilik perusahaan umumnya menetapkan batas bawah, sebagai batas terendah untuk
mendapatkan bonus. Dengan teknik seperti ini, para manajer akan berusaha
menaikkan laba menuju batas minimal ini. Jika sang pemilik juga menetapkan bats
atas atas laba yang dihasilkan, maka manajer akan berusaha mengurangi laba
sampai batas atas dan mentransfer data tersebut pada periode yang akan dating.
Perilaku ini dilakukan karena jika laba melewati batas atas tersebut, manajer
tidak akan mendapatkan bonus lagi.
2. Debt Convenant Hyphotesis
Merupakan sebuah praktek akuntansi
mengenai bagaimana manajer menyikasi perjanjian hutang. Sikap yang diambil oleh
manjer atas adanya pelanggaran atas perjanjian hutang yang jatuh tempo, akan
berupaya menghindarinya degan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi yang
menguntungkan dirinya.
3. Political Cost Hyphotesis
Sebuah tindakan yang bertujuan untuk
menampilkan laba perusahan lebih rendah lewat proses akuntansi. Tindakkan ini
dipengaruhi oleh jika laba meningkat, maka para karyawan akan melihat kenaikan
aba tersebut sebagai acuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan
gaji. Pemerintah pun melihat pola kenaikan ini sebagai objek pajak yang akan
ditagih.
4. Fraud
(Kecurangan)
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan
untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah
menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih
sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong,
menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini
adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara
tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
sumber:
Etika dalam KAP
Diposting oleh
dewi sri rochmulyanti
/
Comments: (0)
Profesi Akuntan Publik memiliki peranan
yang besar untuk mendukung terwujudnya perekonomian nasional yang sehat dan
efisien, serta meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan.
Mengingat pentingnya peranan AP tersebut, sudah sepantasnya AP selalu menjaga
dan meningkatkan kompetensi, independensi, dan integritas sehingga dapat
mewujudkan profesi AP yang berkualitas sesuai dengan ekspektasi para pemangku
kepentingan, serta dapat bersaing di tingkat global.
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik
(KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan
prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami
dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik
yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain
yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi,
dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian
pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan
tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.
ETIKA BISNIS
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah:
a.
Independensi, integritas, dan obyektivitas
·
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP
harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
·
Integritas
dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP
harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b.
Standar umum dan prinsip akuntansi
·
Standar
Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar
berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·
Kompetensi
Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan
pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·
Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian
jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan
dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·
Relevan
yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data
relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan
jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan
atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
·
Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1.
Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
2.
Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan
luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut
diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam
butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan
laporan yang menyesatkan.
c.
Tanggung jawab kepada klien
·
Informasi
Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1.
Membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi
2.
Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara
apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3.
Melarang
review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
4.
Menghalangi
Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang
terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk
keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus
dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak
boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses
penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir
(4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah
disebutkan dalam butir (3) di atas.
Fee Profesional
·
Besaran
Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi
tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan,
tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur
biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP
tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
·
Fee
Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
d.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi,
dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi
rekan seprofesi.
·
Komunikasi
antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis
dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan
akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan
publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan
pengganti secara memadai. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan
atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang
lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan
untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh
badan yang berwenang.
e.
Tanggung jawab dan praktik lain
·
Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan
tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·
Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
·
Komisi
dan Fee Referal.
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang
atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari
klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
·
Anggota
KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
·
Fee
referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama
penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
·
Bentuk
Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan
publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Aturan-aturan etika ini harus diterapkan
oleh anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun
yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
TANGGUNG JAWAB SOSIAL KAP SEBAGAI ENTITAS
BISNIS
Tanggung jawab sosial suatu lembaga
bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab
sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik
terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
sumber:
Etika dalam Auditing
Diposting oleh
dewi sri rochmulyanti
/
Comments: (0)
Etika
adalah Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan
atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus
dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau
segolongan masyarakat atau profesi”
Dari
asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat
istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan
manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
Fungsi Etika :
1. Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang
membingungkan.
2. Etika
ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
3.
Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme
Etika
dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen. Dalam audit Auditor juga harus bertanggung jawab
untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh
keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Dalam auditing
seorang auditor memiliki tanggung jawab sebagai berikut :
· Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
·
Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
·
Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
·
Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
·
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi
Dalam
melaksanakan proses audit, akuntan publik memperoleh kepercayaan dari klien dan
para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang
disusun dan disajikan oleh klien. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap
independen terhadap kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan, maupun
terhadap kepentingan akuntan publik itu sendiri. Penilaian masyarakat atas
independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara keseluruhan.
Oleh karena itu, apabila seorang auditor independen atau suatu Kantor Akuntan
Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya, maka kemungkinan
besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak independen.
Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya kredibilitas
masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen. Beberapa jenis
independensi :
a)
Independensi
dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran
yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b)
Independensi
dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain
terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c)
Independensi
dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut
pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi
auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia
Peraturan Pasar Modal dan
Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik.
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam;
2.
Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik;
3.
Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit leh emitmen atau perusahaan publik;
4.
Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya, Bapepam telah mengeluarkan beberapa peraturan
tentang pelaporan emitmen. Emitmen dan perusahaan publik yang terdaftar di
bursa efek Indnesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan atau publikasi kepada
public dan Bapepam. Beberapa peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan
emitmen dan perusahaan public adalah sebagai berikut:
1.
Peraturan
Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan
Tahunan.
Peraturan
ini menyatakan bahwa emitmen atau perusahaan public diwajibkan untuk
menyampaikan apran tahunan. Laporan tahunan emitmen wajib memuat ikhtisar data
keuangan penting, analisis dan pembahasan umum oleh manajemen, laporan keuangan
yang telah diaudit, dan laporan manajemen.
2.
Peraturan
Nomor X.K.1/Keputusan Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996 tentang:
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera
Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan public diwajibkan untuk
menyampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau
terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta material yang diperkirakan
dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal.
sumber:
Kode Etik Profesi Akuntansi
Diposting oleh
dewi sri rochmulyanti
/
Comments: (0)
Kode etik
merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan,
tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai
atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional.
Dalam etika profei akuntansi kode etik merupakan
prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap
individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang
merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang
memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain
assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi.
Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut
”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan
tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi
dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak
boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada
ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Prinsip
- prinsip dalam kode etik akuntansi menurut IFAC, IAI dan AICPA
Prinsip-prinsip IFAC :
1. Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan
bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5. Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Kode
etik menurut IAI :
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1)
Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan
(IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan
hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan,yaitu :
Tanggung
jawab profesi : Bahwa akuntan di dalam
melaksanakantanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa
menggunakanpertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
Kepentingan
publik : akuntan sebagai anggota IAI
berkewajiban untuksenantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormatikepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Integritas:
akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara danmeningkatkan
kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawabprofesionalnya tersebut dengan
menjaga integritasnya setinggi mungkin.
Obyektifitas:
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI
harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturankepentingan.
Kompetensi
dan kehati-hatian profesional : akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan
bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling
mutakhir.
Kerahasiaan:
akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai ataumengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
Perilaku
profesional: akuntan sebagai seorang profesional
dituntut untukberperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
Standar
teknis: akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harusmengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional
yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan
mempunyaikewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama
penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Kode
etik menurut AICPA :
- Tanggung jawab. Dalam menjalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
Kepentingan public. Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Integritas. Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan rasa integritas tertinggi.
Objektivitas dan Independensi. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lain.
Kehati - hatian ( due care ). Seorang anggota harus selalu mengikuti standar - standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus - menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa serta menjalankan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
Ruang lingkup dan sifat jasa. Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup sifat jasa yang diberikan.
Kepentingan public. Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Integritas. Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan rasa integritas tertinggi.
Objektivitas dan Independensi. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lain.
Kehati - hatian ( due care ). Seorang anggota harus selalu mengikuti standar - standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus - menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa serta menjalankan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
Ruang lingkup dan sifat jasa. Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup sifat jasa yang diberikan.
Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
sumber:
Etika profesi Akuntansi
Diposting oleh
dewi sri rochmulyanti
/
Comments: (0)
Menurut Maryani & Ludigdo (2001)
“Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari
bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik
Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan
kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai
manusia dalam kehidupan pada umumnya
•
Etika
disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang
praxis (tindakan) manusia.
•
Etika
tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia
harus bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh
bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma
agama, norma moral dan norma sopan santun.
• Norma
hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
• Norma
agama berasal dari agama
• Norma
moral berasal dari suara batin.
• Norma
sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal
dari etika
Fungsi Etika
1.
Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang
membingungkan.
2.
Etika
ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
3.
Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme
Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab
untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
•
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
•
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh
dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku
saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti
juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali
pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota
juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode
Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus
memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah delapan prinsip etika
yang telah ditentukan ketetapannya :
1.
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap
melakukan kegiatannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota
memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan
yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam
menguji semua keputusan yang diambilnya.Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan
terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung
jawabnya.
4.
Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah
pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain
5.
Kompetensi
dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan
kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1. Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan
standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan
dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga
melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran
untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus
menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali
mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.Sedangkan kehati- hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya
dengan kompetensi dan ketekunan.
6.
Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan
memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi
keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang
diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.Anggota mempunyai kewajiban
untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang
diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7.
Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan
atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi
harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat
umum.
8.
Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang
ditetapkan secara relevan.
Standar teknis dan standar professional
yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI,
International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
Sumber :
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia,
Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan
Publik