Seperti yang
sudah dibahas dalam pengertian etika bahwa Etika adalah suatu ilmu yang
membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.
Dalam lingkungan
pemerintahan pun etika menjadi hal yang sangat penting,etika diibaratkan
sebagai batas- batas dalam perilaku seseorang dalam menjalankan hal- hal yang
mereka kerjakan.
Pemerintahan
Pemerintahan
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu, oleh sebab itu etika dalam
pemerintahan sangatlah penting karena untuk mengukur dan menilai norma - norma
kesopanan yang sudah dijalankan oleh aparat, aparatur dan lembaga pemerintahan,
Karena dalam mencapai pemerintahan yang baik para aparatur dalam pemerintahan
juga harus memiliki nilai- nilai moral yang baik , karena pemerintahan
merupakan hal yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Untuk
penyelenggaraan pemerintahan yang baik tersebut maka diperlukan etika
pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup
tiga hal yaitu :
·
Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
·
Etika,
mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
·
Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika
pemerintahan selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan
dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial).
Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
·
Penghormatan
terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
·
Kejujuran
baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya(honesty).
·
Keadilan
dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang
lain.
·
kekuatan
moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan(fortitude).
·
Kesederhanaan
dan pengendalian diri (temperance).
·
Nilai-nilai
agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak
secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena
pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara, maka dalam
perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik.
Etika politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya
adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya.
Landasan Etika Pemerintahan di Indonesia
- Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
- TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 ).
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
- PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri .
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar