Hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya serta berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban, serta tersedianya sanksi bagi para pelanggarnya..
Secara isinya hukum dibedakan menjadi Hukum privat dan Hukum publik, tetapi secara umum hukum juga terbagi dalam beberapa macam seperti : Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum Pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua , yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil itu mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Sedangkan hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dari negara itu sendiri.
Hukum Tata Usaha adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara serta tata cara pelaksanaannya.
Hukum pun tidak lepas dari norma-norma yang berlaku di masyarakat pada umumnya. Norma sendiri adalah peraturan yang terbentuk denagn sendirinya dari kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam masyaraka. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya di dalamnya.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat terdapat macam-macam norma, yaitu:
1. Norma agama, yaitu peraturan, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Contoh: tidak boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat,mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
2. Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai kata hati pribadi masing - masing orang untuk pedoman dalam bersikap dan berbuat. Contoh: seorang anak durhaka terhadap orangtuanya.
3. Norma kesopanan, mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya (misalnya: orang muda harus menghormati yang lebih tua).
Kesimpulan: Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan harus ditaati oleh semua lapisan masyarakat. Hukum juga berkaitan dengan norma- norma yang berlaku dalam masyarakat. Keterkaitan tersebut semuanya hanya bertujuan agar kita semua dapat mencapai kehidupan yang lebih baik dan terarah.
Referensi dari :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://gurupkn.wordpress.com/2007/11/26/norma-norma-yang-berlaku-pada-masyarakat-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar