RSS

Application Letter & CV Dewi Sri R.



March 28, 2013

Kusumo Hardji, Controller
Sinar Jaya Rent–A–Car, Inc.
Bogor Indah Street
Bogor 16130
Dear Mr. Kusumo:

Sri Asttuti, an employee in your company , recently told me about an opening for a tax accountant at Sinar Jaya Rent-A-Car, Inc. I feel that I am extremely qualified for that position and have enclosed a resume for your consideration.

As you can see from my resume, I have experience in the area of tax accountancy. In my experience at my last company, I am heavily involved in property and sales tax research, which includes finding solutions to that problems . I am also responsible for any property tax appeals and audits that might affect that company. I have also gained expertise in the preparation of income and franchise tax in many company.

With my qualifications, I confident that I will be able to contribute effectively to your company. Here with I enclose my : 

1.  Copy of Bachelor Degree (S-1) Certificate and Academic Transcript.
2.  Curriculum Vitae. 
3. Recent photograph with size of 4×6

I enclose my curriculum vittae for your inspection and look forward to hearing from you soon. I am available for interview at your convenience.


Yours truly,



Dewi Sri R.







CURRICULUM VITAE


Personal Details

Full Name                        :Dewi Sri Rochmulyanti
Sex                                   :Female
Place, Date of Birth        :Bogor, March 10, 1993
Nationality                        :Indonesia
Status                              :Single
Religion                           :Moslem
Address                          :Gardu street , Pondok Udik , Kemang Bogor
                                          Rt 001/007 ,No 9.



Phone                             : 08567080897
E-mail                             : dewisri@gmail.com



Educational Background 
1998 - 2004  : Semplak 2 Elementary School, Bogor
2004 - 2007 : Kemang 1 Junior High School , Kemang Bogor
2007 - 2010 : Bogor 1 Senior High School, Bogor
2010 - 2014 : Gunadarma University , Accounting major

Qualifications

1. Accounting & Administration Skills (Journal Printing & Calculation, Ledger, Petty Cash Payroll &   Calculation, Inventory Controls, Project Data Updating, Teller, Salary Caldulation).
2. Taxation System.
3. Computer Literate (MS Word, MS Excel, MS Power Point, MS Access, MS Outlook).
4. Internet Literate.



Jakarta Hari Ini.

(Contoh Kutipan)

Jakarta , siapa yang tidak mengetahui Jakarta kota besar yang metropolitan, modern, elit dan sebagainya.
Jakarta adalah pusat dari pemerintahan , terbayang gedung-gedung yang menjulang tinggi, kota yang aman, nyaman dan bersih. Tetapi Jakarta hari ini tidak seperti yang kita bayangan, Seperti yang kita ketahui musibah banjir dimana-dimana hampir di seluruh wilayah di Jakarta, Sebenarnya jika kita lebih dapat mencermati lagi masalah banjir ini dapat dicegah, memang kita tidak dapat memungkiri bahwa yang namanya musibah datangnya dari alam, tetapi jika dari awal kita sebagai masyarakat dapat menjaga lingkungan kita mustahil banjir tidak bisa kita hindari. Kita juga harus cermat dalam memilih apa solusi yang harus kita lakukan untuk menanggulangi banjir ini. Misalkan dengan menormalisasi sampah yang menumpuk di Jakarta, "Permasalahan sampah di Jakarta menjadi salah satu agenda penting bagi pemerintah.,namun budaya buang sampah sembarangan dan banyaknya institusi pengolah sampah menjadi penghalang".(Metrotvnews) Akibat dari sampah yang menumpuk di sungai-sungai Jakarta memperparah banjir di Jakarta, mayarakat berharap "Pemerintah / Gubernur DKI Jakarta harus segera melanjutkan proyek sampah yang menyumbat sungai. Gubernur tidak perlu menunggu aturan baru dari pemerintah pusat atau terbelenggu oleh aturan," kata Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran ( Uchok Sky Khadafy, Kompas, Selasa (27/11/2012), di Jakarta). Tetapi disamping itu juga masyarakat harus menyadari bahwa peran kita juga sangat penting dalam membantu penanggulangan banjir serta menormalisasikan sampah dengan cara yang sangat mudah yaitu tidak membuang sampah sembarangan, menjaga kebersihan lingkungan sekitar , mungkin dengan itu masalah banjir di Jakarta dapat teratasi.

Terima kasih .

Note : artikel diatas adalah sebuah kutipan yang saya buat, jika ada kesalahan dan kekurangan saya mohon maaf .


''KUTIPAN DAN CATATAN KAKI''

Kutipan adalah pengulangan satu ekspresi sebagai bagian dari yang lain, terutama ketika ekspresi dikutip terkenal atau eksplisit dihubungkan dengan kutipan ke sumber aslinya, dan ditandai oleh (diselingi dengan) tanda kutip. Kutipan juga adalah sebagai gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya.
Fungsi Kutipan:
a. Sebagai landasan teori
b. Sebagai penguat pendapat penulis
c. Sebagai penjelasan suatu uraian
d. Sebagai bahan bukti untuk menunjang pendapat itu
Berdasarkan fungsi di atas seorang penulis harus memperhatikan hal-hal berikut:
1) penulis mempertimbangkan bahwa kutipan itu perlu
2) penulis bertanggung jawab penuh terhadap ketepatan dan ketelitian kutipan
3) kutipan dapat terkait dengan penemuan teori
4) jangan terlalu banyak mempergunakan kutipan langsung
5) penulis mempertimbangkan jenis kutipan, kutipan langsung atau kutipan tak langsung
6) perhatikan teknik penulisan kutipan dan kaitannya dengan sumber rujukan
Jenis Kutipan
Kutipan langsung:
Kutipan Langsung ialah kutipan yang sama persis dengan teks aslinya,tidak boleh ada perubahan.Kalau ada hal yang dinilai salah/meragukan,kita beri tanda ( sic! ),yang artinya kita sekedar mengutip sesuai dengan aslinya dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan itu.Demikian juga kalau kita menyesuaikan ejaan,memberi huruf kapital,garis bawah,atau huruf miring,kita perlu menjelaskan hal tersebut, missal [ huruf miring dari pengutip ],[ ejaan disesuaikan dengan EYD ],dll. Bila dalam kutipan terdapat huruf atau kata yang salah lalu dibetulkan oleh pengutip,harus digunakan huruf siku [ ….. ].
Kutipan tidak lansung
Dalam kutipan tidak langsung kita hanya mengambil intisari pendapat yang kita kutip.Kutipan tidak langsung ditulis menyatu dengan teks yang kita buat dan tidak usah diapit tanda petik.Penyebutan sumber dapat dengan sistem catatan kaki,dapat juga dengan sistem catatan langsung ( catatan perut ) seperti telah dicontohkan.
d. Kutipan pada catatan kaki
e. Kutipan atas ucapan lisan
f. Kutipan dalam kutipan
g. Kutipan langsung pada materi



Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan.
Fungsi catatan kaki:
Menyusun pembuktian
Catatan kaki dibuat untuk referensi/sumber dalam sebuah tulisan. Khususnya pada pernyataan-pernyataan penting yang bukan merupakan pengetahuan umum.
Menyatakan utang budi
selain untuk memberi keterangan referensi, fungsi lainnya adalah sebagai bentuk
pernyataan utang budi kepada penulis sebelumnya yang pemikiran atau pernyataannya dikutip dalam suatu tulisan.
Sebagai keterangan tambahan
catatan kaki juga bertujuan untuk memberikan keterangan agar lebih memperkuat
uraian yang berada di luar persoalan. Prinsip umum untuk hal ini ialah bagian dari teks tidak dapat terganggu oleh referensi atau keterangan tambahan, utuk itu keterangan tambahan yang digunakan untuk memperkuat penulisan dapat berbentuk; pertama. Menyampaikan inti dari fragmen yang dipinjam. Kedua. Menyampaikan uraian teknis/materi yang memperjelas teks/informasi tambahan terhadap topik yang disebut dalam teks. Ketiga, menyampaikan materi-materi penjelas yang kurang penting atau pandangan-pandangan yang bertentangan.
Fungsi terakhir dari catatan kaki adalah untuk menyediakan referensi kepada bagian
bagian lain dari tulisan tersebut. Hal ini terjadi ketika penulis memberi catatan untuk melihat atau memeriksa uraian pada halaman atau bab-bab lain sebelumnya.

Jenis catatan kaki:

Catatan kaki untuk buku dimulai dengan nama pengarang diikuti koma, judul buku (ditulis dengan huruf awal kapital dan dicetak tebal atau dicetak miring), nomor seri, jilid dan nomor cetakan (kalau ada), kota penerbit (diikuti titik dua), nama penerbit (diikuti koma), dan tahun penerbitan (ditulis dalam kurung dan diakhiri dengan titik).

Catatan kaki untuk artikel dan majalah dimulai dengan nama pengarang, judul artikel, nama majalah, nomor majalah jika ada, tanggal penerbitan, dan nomor halaman. Jika dari sumber yang sama dikutip lagi, pada catatan kaki ditulis ibid. (singkatan dari ibidum) yang artinya sama persis sumbernya dengan catatan kaki di atasnya. Jadi mirip dengan idem atau sda. Untuk sumber yang telah disisipi sumber lain, digunakan istilah op. cit. (singkatan dari opere citato). Untuk sumber dari majalah dan koran yang telah disisipi sumber lain digunakan istilah loc. cit. (singkatan dari loco citato).


sumber : http://media.kompasiana.com/buku/2010/11/21/catatan-kaki-dan-bibliografi/
               http://id.wikipedia.org/wiki/Kutipan
               http://id.wikipedia.org/wiki/Catatan_kaki
               http://www.sentra-edukasi.com/2009/11/definisi-contoh-membuat-catatan- 
               kaki.html#.UNltJFLo-_I
               www.indonesialanguage.com

INDONESIA..

TRESNANING ATI (negeriku)...
INDONESIA , adalah sebuah negara kepulauan terbesar didunia yang mempunyai 13.487 pulau terbentang luas dari Sabang sampai Merauke, begitupun terdapat berbagai macam kebudayaan (suku dan bahasa) yang berbeda. Selain itu Indonesia memiliki keanekaragaman flora dan fauna yang menjadi daya tarik dunia. Dalam kesempatan ini saya ingin membahas mengenai berbagai macam kebudayaan Indonesia.
Indonesia memiliki warisan budaya yang sangat banyak, mulai dari asli kebudayaan kita (melayu) dan kebudayaan yang dipengaruhi budaya asing ,,Kebudayaan juga merupakan ciri khas suatu daerah. . oke kita langsung saja !!!
Berbagai macam kebudayaan Indonesia:

1. Suku Bangsa Indonesia
Suku Jawa adalah kelompok suku terbesar di Indonesia dengan jumlah mencapai 41% dari total populasi. Orang Jawa kebanyakan berkumpul di Pulau Jawa, akan tetapi jutaan jiwa telah bertransmigrasi dan tersebar ke berbagai pulau di Nusantara.
Suku Sunda, Suku Melayu, dan Suku Madura adalah kelompok terbesar berikutnya di negara ini. Banyak suku-suku terpencil, terutama di Kalimantan dan Papua, memiliki populasi kecil yang hanya beranggotakan ratusan orang. Sebagian besar bahasa daerah masuk dalam golongan rumpun Bahasa Austronesia, meskipun demikian sejumlah besar suku di Papua tergolong dalam rumpun bahasa Papua atau Melanesia.

2.Rumah adat di Indonesia  setiap sukunya memiliki berbagai macam bentuk rumah adat sesuai dengan suku masing-masing/ provinsi masing-masing , contohnya
> Rumoh Aceh (Rumah Adat Nanggroe Aceh Darussalam), . Rumah Balai Batak Toba (Rumah Adat Sumatera Utara/Sumut), Rumah Kasepuhan (Rumah Adat Provinsi Jawa Barat), Rumah Joglo (Rumah Adat Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta), Gapura Candi Bentar (Rumah Adat Provinsi Bali) dll.

3. Makanan Indonesia
1. Gado-gado
Gado-gado adalah salah satu makanan yang berasal dari Indonesia yang berupa sayur-sayuran yang direbus dan dicampur jadi satu, dengan bumbu atau saus dari kacang tanah yang dihaluskan disertai irisan telur dan di atasnya ditaburkan bawang goreng. Sedikit emping goreng atau kerupuk (ada juga yang memakai kerupuk udang) juga ditambahkan.
Gado-gado dapat dimakan begitu saja seperti salad dengan bumbu/saus kacang, tapi juga dapat dimakan beserta nasi putih atau kadang-kadang juga disajikan dengan lontong. Bahkan gado-gado pernah menjadi juara saat festival makanan internasional.

2. Sate
Sate atau kadangkala ditulis satay atau satai adalah makanan yang terbuat dari potongan daging (ayam, kambing, domba, sapi, babi, ikan, dan lain-lain) yang dipotong kecil-kecil,dan ditusuki dengan tusukan sate yang biasanya dibuat dari bambu, kemudian dibakar menggunakan bara arang kayu. Sate kemudian disajikan dengan berbagai macam bumbu (bergantung pada variasi resep sate). Biasanya sate diberi saus. Saus ini bisa berupa sambal kecap, sambal kacang, atau yang lainnya. Untuk sate bebek Tambak menu lengkapnya adalah sate, saus bumbu manis kacang tanah atau bumbu pedas (menurut selera) dan irisan tomat serta mentimun. Lalu sate dimakan dengan nasi hangat atau, kalau di beberapa daerah disajikan dengan lontong. Kadang-kadang sate dimakan dengan ketupat.

3. Nasi goreng
Nasi goreng juga dikenal sebagai masakan nasional Indonesia. Dari sekian banyak hidangan dalam khazanah Masakan Indonesia, hanya sedikit yang dapat dianggap sebagai makanan nasional sejati. Masakan nasional Indonesia ini tidak mengenal batasan kelas sosial. Nasi goreng dapat dinikmati secara sederhana di warung tepi jalan, gerobak penjaja keliling, hingga restoran dan meja prasmanan dalam pesta. Ada berbagai macam resep nasi goreng tapi unsur utamanya adalah nasi, minyak goreng, kecap manis. Selain itu banyak tambahan lain yang dapat dimasukkan, mulai dari sayuran, daging, sampai sambal, saos, kerupuk dan telur goreng.

4. Bakso
Bakso atau baso adalah jenis bola daging yang paling lazim dalam masakan Indonesia, atau orang luar biasanya menyebut meatball (bola daging). Bakso umumnya dibuat dari campuran daging sapi giling dan tepung tapioka, akan tetapi ada juga baso yang terbuat dari daging ayam, ikan, atau udang. Dalam penyajiannya, bakso umumnya disajikan panas-panas dengan kuah kaldu sapi bening, dicampur mi, bihun, taoge, tahu, terkadang telur, ditaburi bawang goreng dan seledri. Bahkan inovasi dari bakso sekarang yaitu bakso granat alias baksonya besar. Kini, kebanyakan penjual bakso adalah orang Jawa dari Wonogiri dan Malang.

5. Soto
Soto, sroto, atau coto adalah makanan khas Indonesia yang terbuat dari kaldu daging dan sayuran. Daging yang paling sering digunakan adalah sapidan ayam, tapi juga babi dan kambing. Berbagai daerah di Indonesia memiliki jenis soto sendiri, dengan kandungan yang berbeda-beda, misalnya Soto Kediri soto Madura, soto Betawi, soto Padang, soto Bandung, soto Sokaraja, soto Banjar, soto Medan, coto Makassar. Soto juga dinamai menurut kandungannya, misalnya soto ayam, soto babat, soto kambing.

6. Gudeg
Gudeg (bahasa Jawa gudheg) adalah makanan khas Yogyakarta dan Jawa Tengah yang terbuat dari nangka muda yang dimasak dengan santan. Perlu waktu berjam-jam untuk membuat masakan ini. Warna coklat biasanya dihasilkan oleh daun jati yang dimasak bersamaan. Gudeg dimakan dengan nasi dan disajikan dengan kuah santan kental (areh), ayam kampung, telur, tahu dan sambal goreng krecek.

7. Nasi kuning
 Nasi kuning adalah makanan khas Indonesia. Makanan ini terbuat dari beras yang dimasak bersama dengan kunyit serta santan dan rempah-rempah. Dengan ditambahkannya bumbu-bumbu dan santan, nasi kuning memiliki rasa yang lebih gurih daripada nasi putih. Nasi kuning biasa disajikan dengan bermacam lauk-pauk khas Indonesia. Dalam tradisi Indonesia warna nasi kuning melambangkan gunung emas yang bermakna kekayaan, kemakmuran serta moral yang luhur.

Sebernarnya masih banyak lagi kebudayaan di Indonesia, kita harus bangga mempunyai kebudayaan yang sangat banyak , menarik dan  makanan- makanan yang sangat lezat . Oleh sebab itu kita harus selalu menjaga kebudayaan kita dengan cara ikut melestarikannya,, dan OJO LALI yo ‘’ CINTAILAH KEBUDAYAAN KITA SENDIRI"".


sumber : http://komputer-rifai.blogspot.com/2012/07/7-hidangan-khas-indonesia-yang-mendunia.html
              id.wikipedia.org/wiki/Budaya_Indonesia

ETIKA PENULISAN PADA BLOG

BLOG bukan lagi sesuatu yang baru di kalangan masyarakat , semua masyarakat dapat menuangkan apa yang mereka pikirkan , apa yang mereka inginkan dan apa yang mereka mau didalam BLOG. BLOG adalah media komunikasi secara online yang berisi artikel-artikel seperti budaya, perekonomian, teknologi ataupun tulisan- tulisan yang bersifat akademik dan dapat dibaca oleh semua lapisan masyarakat yang mengenal internet.  Penulis BLOG atau biasa disebut BLOGGER tidak selalu memiliki latar belakang  jurnalistik, yang terpenting adalah apa yang mereka tulis dan dipublikasikan dapat bermanfaat bagi masyarakat  . Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet, tentunya dalam menulis BLOG diperlukan  aturan-aturan yang menyangkut etika dalam berkomunikasi online. Di Indonesia terdapat  Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis BLOG  yang dianggap melanggar hukum. Selain itu Undang-Undang di bidang HAKI pun juga berfungsi untuk melindungi hak kekayaan intelektual blogger atau pengguna internet pada umumnya..
Begitu pentingnya ETIKA DALAM PENULISAN BLOG saya rasa kita perlu  mengetahui apa saja kode etik dalam penulisan BLOG yang terpenting  dibawah ini :

1. Menggunakan bahasa penulisan yang baik
Masalah tata cara penulisan di blog sebisa mungkin kita harus menggunakan bahasa/ kata-kata yang baik, sopan dan sesuai dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

2. Isi tulisan tidak mengandung unsur SARA
Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakan orang yang membacanya. Keanekaragaman pemikiran tersebut akan menyulut masalah SARA yang ditulis dalam suatu blog menjadi masalah yang serius dan susah terkendalikan.

3. Pencantuman sumber tulisan
Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Mencopy-paste adalah suatu hal yang sangat dilarang pada tulisan ilmiah, tetapi di blog masih bisa ditoleransi asal mencantumkan sumbernya dan membuat link ke sumber tersebut. Jika kita ingin belajar menulis maka hindarilah copy paste. Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain.
Pada intinya apapun yang kita tulis tidak boleh merugikan orang lain, dan seharusnya apa yang kita tulis dapat bermanfaat bagi orang lain, Dan yang harus digaris bawahi , sebagai manusia seharusnya kita dapat menyadari bahwa perilaku kode etik sangat diperlukan untuk menghormati satu sama lain di dalam komunitas dunia maya. . JADI jangan takut untuk menulis di BLOG ya!!!! Terus kembangkan kreasi kita dalam menulis.



Terima kasih pada sumber : JAKARTA, KOMPAS.com

SENGKETA EKONOMI

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.

Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
. Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).

Negosiasi, Litigasi, dan Arbitrase

Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata).

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/penyelesaian_sengketa_ekonomi
               http://nuryana26.wordpress.com/2012/05/15/penyelesaian-sengketa-ekonomi/

Perlindungan konsumen menurut UU no.8 tahun 1999

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Dalam UU no 8 tahun 1999 ini juga terdapat asas dan tujuan dari pelindungan konsumen itu sendiri.

Asas-asas dalam perlindungan Konsumen:
1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Perlindungan konsumen bertujuan:
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Hak konsumen adalah:
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya ;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen adalah:
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak pelaku usaha adalah:
  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha adalah:
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
  1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa antara lain:
  • Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  • Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  • Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  • Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
  2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila, antara lain:
  • Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
  • Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
  • Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
  • Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
  • Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;


sumber: http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_8_99perlkonsum.htm
             id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
              http://www.fileinvestasi.com/regulasi/bisnis/261-perlindungan-konsumen-di-indonesia-sesuai-dengan-uu-ri-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen