Standar akuntansi merupakan peraturan yang mengatur
pengolahan laporan keuangan . Susunan standar merupakan proses perumusan
standar akuntansi. Namun Pada praktiknya sering terjadi bayak penyimpangan yang
disebabkan karena d i banyak negara hukuman untuk kegagalan dengan pernyataan
akuntansi resmi dianggap lemah atau tidak efektif,Perusahaan bisa dengan
sukarela melaporkan lebih banyak informasi daripada yang diharuskan selain itu
beberapa negara mengizinkan perusahaan untuk keluar jalur standar akuntansi
jika hal tersebut bisa menggambarkan hasil operasi dan posisi keuangan
perusahaan dengan lebih baik.
Susunan standar akuntansi menggabungkan dua kombinasi, yaitu
:
- Sektor swasta: profesi akuntansi dan kelompok lain (pengguna dan penyusun laporan keuangan)
- Sektor umum: perwakilan seperti petugas pajak, perwakilan pemerintah yang bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi keamanan.
Banyak Negara di kawasan Eropa yang memiliki sistem
pengawasan dan dalam pelaporan keungan yang baik, yaitu seperti Jerman,
Belanda, Prancis, Republik Ceko, ataupun inggris. Tetapi disetiap Negara pasti
memiliki peraturan atau sistemnya masing-masing. Untuk memahami sistem
akuntansi di setiap masiing-masing Negara mari kita lihat perbedaan dan
persamaannya.
1. PERANCIS
a. Regulator
CNC (Badan Akuntansi Nasional)
CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
OEC (Institut Akuntan Publik)
CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
b. Regulasi
Plan Compatable
General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
c. Laporan Keuangan
Neraca, Laporan
laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor,
Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC).
Laporan khas
Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan
sosial (bagi perusahaan besar).
Laporan keuangan
harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan
kemitraan.
2. JERMAN
a. Regulator
DRSC (German
Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor
Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants).
b. Regulasi
German Commercial
Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung
jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya
pembagian kepada pemilik.
c. Laporan Keuangan
Neraca, Laporan
laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor
Perusahaan kecil
dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah
neraca singkat. Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada
dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.
3. REPUBLIK CEKO
a. Regulator
Parlemen
Menteri Keuangan
Chamber of
Auditors
b. Regulasi
Commercial Code
Accountancy Act
dan Dekrit Menteri
Keuangan
c. Laporan Keuangan
Neraca, akun
keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan, Perusahaan kecil tidak
diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat.
Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan
laba rugi per 3 bulan.
Perusahaan tidak
terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan
gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan
pribadi.
4. BELANDA
a. Regulator
DASB (Dutch
Accounting Standards Board)
AMF (Authority for
the Financial Markets)
Enterprise
ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
b. Regulasi
Act on Annual
Financial Statements 1970.
c. Laporan Keuangan
Neraca, laporan
laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan,
laporan arus kas dianjurkan.
Perusahaan kecil
dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan
neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba
rugi singkat.
Laporan keuangan
dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar
harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS
alih-alih pedoman Belanda.
5. INGGRIS
a. Regulator
CCAB (Consultative
Committee of Accountancy Bodies)
FRC (Financial
Reporting Council)
AIDB (Accountancy
Investigation dan Discipline Board)
POB (Professional
Oversight Board).
b. Regulasi
Undang-Undang
Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi.
c. Laporan Keuangan
Laporan direktur,
akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan
rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan
keuangan, dan laporan auditor.
Perusahaan kecil
dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk
laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi
minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
sumber: bahrulwasim.files.wordpress.com/2011/06/bab-i-s-d-bab-vi.pptx
0 komentar:
Posting Komentar