RSS

Persamaan dan Perbedaan Sistem Akuntansi pada Negara Perancis, Jerman, Republik Ceko, Belanda, dan Inggris

Standar akuntansi merupakan peraturan yang mengatur pengolahan laporan keuangan . Susunan standar merupakan proses perumusan standar akuntansi. Namun Pada praktiknya sering terjadi bayak penyimpangan yang disebabkan karena d i banyak negara hukuman untuk kegagalan dengan pernyataan akuntansi resmi dianggap lemah atau tidak efektif,Perusahaan bisa dengan sukarela melaporkan lebih banyak informasi daripada yang diharuskan selain itu beberapa negara mengizinkan perusahaan untuk keluar jalur standar akuntansi jika hal tersebut bisa menggambarkan hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan dengan lebih baik.
Susunan standar akuntansi menggabungkan dua kombinasi, yaitu :
  • Sektor swasta: profesi akuntansi dan kelompok lain (pengguna dan penyusun laporan keuangan)
  • Sektor umum: perwakilan seperti petugas pajak, perwakilan pemerintah yang bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi keamanan.

Banyak Negara di kawasan Eropa yang memiliki sistem pengawasan dan dalam pelaporan keungan yang baik, yaitu seperti Jerman, Belanda, Prancis, Republik Ceko, ataupun inggris. Tetapi disetiap Negara pasti memiliki peraturan atau sistemnya masing-masing. Untuk memahami sistem akuntansi di setiap masiing-masing Negara mari kita lihat perbedaan dan persamaannya.


1. PERANCIS
a. Regulator
CNC (Badan Akuntansi Nasional)
CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
OEC (Institut Akuntan Publik)
CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)

b. Regulasi
    Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)

c. Laporan Keuangan
    Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC).
    Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar).
    Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.

2. JERMAN
a. Regulator
    DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants).

b. Regulasi
    German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.

c. Laporan Keuangan
    Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor
    Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.

3. REPUBLIK CEKO
a. Regulator
    Parlemen
    Menteri Keuangan
    Chamber of Auditors

b. Regulasi
    Commercial Code
    Accountancy Act
    dan Dekrit Menteri Keuangan

c. Laporan Keuangan
    Neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan, Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat. Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan.
    Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi.

4. BELANDA
a. Regulator
    DASB (Dutch Accounting Standards Board)
    AMF (Authority for the Financial Markets)
    Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)

b. Regulasi
    Act on Annual Financial Statements 1970.

c. Laporan Keuangan
    Neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
    Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
    Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.

5. INGGRIS
a. Regulator
    CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies)
    FRC (Financial Reporting Council)
    AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board)
    POB (Professional Oversight Board).

b. Regulasi
    Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi.

c. Laporan Keuangan
    Laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor.
    Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.




sumber: bahrulwasim.files.wordpress.com/2011/06/bab-i-s-d-bab-vi.pptx

0 komentar:

Posting Komentar