Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :
1.
Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau
wewenang menurut hukum.
2. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
3.
Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan
ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan,
atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut
pemikiran dan pemahaman.
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di
bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini
dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan
rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh
“produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1.
Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan
invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
a. Paten (patent)
b. Desain industri (industrial design)Merk (trademarks)
c. Penanggulangan praktik persaingan curang (unfair compettion protection)
d. Desain tata sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
e. Rahasia dagang (trade secret)
f. Trade names or commercial names
g. Service marksAppelation of originIndications of Origin.
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak AsasiManusiaRI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
1. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
2. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
3. Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
o Direktorat Paten;
o Direktorat Merek;
o Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
o Direktorat Teknologi Informasi;
Pada tahun 1994,Indonesiamasuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil PutaranUruguayyaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintahIndonesiajuga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
1. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
2. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
3. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
4. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
5. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
DASAR HUKUM
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah RepublikIndonesiamengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
• Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
• Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
• Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
• Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
CONTOH DARI RAGAM HAKI adalah :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu kultivar
yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik
berikut ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak
ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit
kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen
(penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk
yang dihasilkan dari kultivar tersebut. Sedangkan Pengertian
Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU NO 29 Tahun 2000 Pasal
1(1) adalah : Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam
hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_Varietas_Tanaman
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=16287
0 komentar:
Posting Komentar