RSS

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi dua yaitu:

Pendapat pertama dalam beberapa bagian buku:
1. Buku 1, Tentang Orang
Artinya, di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
2. Buku 2, Tentang Benda
Artinya, di dalamnya diatur hukum keadaan dan hukum waris.
3. Buku 3, tentang Perikatan
Artinya, di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
Artinya, di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya kadaluwarsa itu.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak
kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
1. Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
2. Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.

Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:

I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
- Hak seorang pengarang atas karangannya
- Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk  memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

sumber:http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia-2/

Sumber Hukum Formal di Indonesia

Sebenarnya sumber hukum dibagi menjadi dua pengertian, pertama sumber hukum dalam artian formal dan sumber hukum dalam artian material, tetapi pada saat ini kita akan membahas mengenai Sumber Hukum Formal .
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :

Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang undang.

Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Perbuatan yang bersifat perdata
b) Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
c) Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
d) Diterima oleh semua pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh
e) Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak

Yurispudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.

Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

 Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.





sumber   :http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_
 http://aullua.wordpress.com/2011/04/16/sumber-sumber-hukum-yang-ada-di-indonesia/
 http://www.docstoc.com/docs/24351864/SUMBER-HUKUM-FORMAL

SUBJEK & OBJEK HUKUM

Subjek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam subjek hukum dapat diartikan / dibagi menjadi pembawa hak, yaitu manusia dan badan hukum itu sendiri.

•    Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum.  Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, misalnya anak dibawah umur dll.

•    Badan Hukum (recht person) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "person" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum  tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.


Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :

1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,     dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Objek_hukum
              http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum/
              http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
             

HUKUM

Hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya serta berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban, serta tersedianya sanksi bagi para pelanggarnya..
Secara isinya hukum dibedakan menjadi Hukum privat dan Hukum publik, tetapi secara umum hukum juga terbagi dalam beberapa macam seperti : Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum Pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua , yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil itu mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Sedangkan hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.
Hukum Tata Negara  adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dari negara itu sendiri.
Hukum Tata Usaha adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara serta tata cara pelaksanaannya.
Hukum pun tidak lepas dari norma-norma yang berlaku di masyarakat pada umumnya. Norma sendiri adalah peraturan yang terbentuk denagn sendirinya dari kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam masyaraka. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya di dalamnya.
Dalam pergaulan hidup  bermasyarakat terdapat  macam-macam norma, yaitu:
1.    Norma agama, yaitu peraturan, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Contoh: tidak boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat,mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
2.    Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai kata hati pribadi masing - masing orang untuk pedoman dalam bersikap dan berbuat. Contoh: seorang anak durhaka terhadap orangtuanya.
3.    Norma kesopanan,  mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya (misalnya: orang muda harus menghormati yang lebih tua).

Kesimpulan: Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan harus ditaati oleh semua lapisan masyarakat. Hukum juga berkaitan dengan norma- norma yang berlaku dalam masyarakat. Keterkaitan tersebut semuanya hanya bertujuan agar kita semua dapat mencapai kehidupan yang lebih baik dan terarah.

Referensi dari :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://gurupkn.wordpress.com/2007/11/26/norma-norma-yang-berlaku-pada-masyarakat-indonesia/

SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan dari kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945. Kriteria bahwa hukum perdata dikatakan nasional, yaitu :

a. Berasal dari hukum perdata Indonesia. Hukum perdata barat sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah diresepsi oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu ia dapat diambil alih dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Disamping Hukum perdata barat, juga hukum perdata tak tertulis yang sudah berkembang sedemikian rupa sehingga mempunyai nilai yang dapat diikuti dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia. Dapat diambil dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Untuk mengetahui hal ini tentunya dilakuan penelitian lebih dahulu terutama melalui Yurisprudensi. Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 Jo. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN, terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup didalam masyarakat . Hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diartikan antara lain hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, hukum perdata tertulis buatan Hakim atau yurisprudensi dan hukum adat.
b. Berdasarkan Sistem Nilai Budaya Pancasila. Hukum perdata nasional harus didasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila, Sistem nilai budaya demikian kuat meresap dalam jiwa anggota masyarakat sehingga sukar diganti dengan nilai budaya lain dalam waktu singkat. Sistem nilai budaya Pancasila berfungsi sebagai sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan hukum & perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia. Hukum perdata tidak tertulis, peraturan hukum adat/ norma-norma yang akan diambil sebagai bahan hukum perdata nasional apabila sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, maka peratuhan tersebut akan dijadikan sebagai hukum perdata nasional.

c. Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali dan tanpa memandang apapun. Warga Negara Indonesia adalah pendukung hak dan kewajiban yang secara keseluruhan membentuk satu bangsa merdeka yaitu Indonesia. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI berarti menciptakan unifikasi hukum sesuai dengan GBHN. Dan melenyapkan sifat diskriminatif sisa politik hukum kolonia Belanda.
d. Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila terutama nilai dalam sila ke tiga “ Persatuan Indonesia” Hal ini sesuai dengan GBHN mengenai pembinaan hukum nasional.

SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA
1. Arti Sumber Hukum. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan . Asal mula menunjukan kepada sejarah asal dan pembentukanya. Sedangan tempat menunjukan kepada rumusan dimuat dan dapat dibaca .
2. Sumber dalam arti formal. Sumber dalam arti sejarah asalnya hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) . Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang – undang baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan undang – undang berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan B.W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut sumber hukum dalam arti formal.
3. Sumber dalam Arti Material. Sumber dalam arti “tempat” adalah Lembaran Negara, dimana dirumuskan ketentuan Undang-Undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata pembentukan Hakim . Misalnya yurisprudensi MA mengenai warisan, badan hukum, hak atas tanah. Sumber dalam arti tempat disebut sumber dalam arti material. Sumber Hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonia, terutama yang terdapat di dalam Staatsblad. Sedang yang lain sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI & sebagian kecil saja dalam Lembaran Negara RI.


Kesimpulan:   Menurut saya Sejarah tentang Hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari hukum yang pernah ada pada masa penjajah kolonial Belanda terdahulu. Pada masa itu hampir semua aspek yang ada di Indonesia seperti peraturan dan dll di dominasi oleh pemerintahan kolonial Belanda , Bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. tetapi sekarang sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik,dll dan sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Referensi dari :
http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2010/09/sejarah-singkat-hukum-perdata-indonesia.html.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

..Let’s to study english..


 Bahasa Inggris adalah bahasa yang tidak asing lagi bagi semua orang, bahkan mungkin sekarang bahasa inggris adalah bahasa yang wajib dikuasai,,dalam belajar bahasa Inggris kita sangat perlu mengenal istilah “IDIOMS”, Idioms adalah susunan kata-kata yang mempunyai arti khusus yang tidak diterjemahkan secara literally, Kata-kata Idioms ini di gunakan dalam percakapan sehari-hari,,    Dalam kesempatan ini kita akan membahas kata-kata idioms yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari ..
                IDIOMS                         Arti kata
1.         arm in arm           = bergandengan tangan
2.         all over                = semua telah selesai
3.         all the time           = sejak dulu (terus menerus)
4.         all the better         = malah lebih baik
5.         above all              = yang terpenting
6.         as if                      =  seolah-olah
7.         as for  / as to        = mengenai, tentang
8.         as soon as            = segera, setelah
9.         as well as             = disamping itu juga
10.     at least                 =  paling tidak
11.     at one time           = dahulu
12.     at six and seven    = bingung
13.     about time            = sudah waktunya
14.     as you please        = sesukamu
15.     to back out           = menarik diri
16.     to break down      = mogok
17.     to break to tears   = menangis tersedu-sedu
18.     to call for              = menjemput
19.     to carry out           = melaksanakan
20.     to come along       = ikut serta
21.     by chance             = secara kebetulan
22.     in advance            = lebih dahulu
23.     in and out             = datang dan pergi
24.     just about             = hampir
25.     keep in mind        = mengancam
26.     keep on               = terus- menerus
27.     to make believe    = berpura-pura
28.     to make eye at     =  bermain mata
29.     to make up one’s mind     = memutuskan
30.     no matter                         = tidak perduli
31.     aff and on                        = sebentar-sebentar
32.     for once and for all           = sekali untuk selamanya
33.     off duty                            = sedang libur
34.     an one’s mind                   = dalam hati / pikiran
35.     on purpose                       = sengaja
36.     open heart                        = jujur dengan hati terbuka
37.     open secret                       = bukan rahasia lagi
38.     over age/under age            = lewat umur/ dibawah umur
39.     on condition                      = dengan syarat
40.     side by side                       = berdampingan
41.     slip of tongue                     = salah berkata
42.     to be sure                          = jangan lupa
43.     to take ofter                       = mirip, menyerupai
44.     to take one’s time               = santai saja
45.     to and from                        = pulang-  pergi
46.     by the way                         = omong-omong
47.     out of date                         = ketinggalan zaman
48.     to take part                        = ikut serta
49.     think over                           = mempertimbangkan
50.     to run out                            = habis

mungkin hanya itu yang saya tahu, mohon maaf apabila terdapat kekurangan,,yang terpenting dalam belajar bahasa Inggris kita harus selalu
menghapal vocab, latihan percakapan, etc. Dan yang sangat penting lagi adalah ada niat yang sangat kuat dalam hati untuk belajar,,, Selamat Belajar !!! ^^
mohon kasih komentar ya!!!

Nilai - nilai Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan


Sebelumnya kita pasti sudah mengetahui bahwa Koperasi adalah organisasi yang dimiliki oleh kelompok ataupun lembaga lainnya demi kepentingan bersama, Koperasi pada umumnya berlandasan pada prinsip ekonomi kerakyatan serta berasaskan kekeluargaan.
NILAI- NILAI KOPERASI DALAM EKONOMI KERAKYATAN  merupakan kesinambungan dari usaha untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, disini saya akan membahasnya satu persatu.
Pertama Nilai- nilai pada koperasi meliputi: 
a.      Nilai – nilai organisasi yang meliputi : Menolong diri sendiri, Tanggungjawab sendiri,  Demokratis, Persamaan,Keadilan, Kesetiakawanan.         
b.      Nilai-nilai etis yang meliputi : Kejujuran, tanggungjawab sosial, kepedulian pada orang lain.
Sedangkan ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat dengan cara mengolah sumber daya yang ada secara swadaya oleh para masyarakat yang dapat membangun perekonomian rakyat, seperti pertanian, peternakan, kerajinan, dll.
Pertanian, peternakan dan kerajinan tersebut kita sebut saja sebagai UKM (Unit Kegiatan Masyarakat) dalam UKM  masyarakat memerlukan peran koperasi sebagai stabilitas  
untuk membangun kesejahteraan dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Jadi , peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat tidak lagi bertumpu pada pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang adil, usaha- usaha rakyat serta peran dari nilai-nilai koperasi di atas , yang diharapkan mampu  sebagai penguat fondasi ekonomi rakyat.
Dan pemberdayaan ekonomi rakyat serta koperasi juga merupakan cara yang tepat melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu semua usaha produksi yang dijalankan ada dibawah kepemimpinan dan kepemilikan anggota-anggota masyarakat itu sendiri jadi kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran perseorangan, sehingga dapat memberi manfaat pada mereka yang kurang mampu dan kurang sejahtera.
Mungkin cukup sekian, mudah" dapat bermanfaat kurang lebihnya mohon dimaklumi.

refensi dari : Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto
                           www.wikipedia.com