RSS

HUKUM

Hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya serta berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban, serta tersedianya sanksi bagi para pelanggarnya..
Secara isinya hukum dibedakan menjadi Hukum privat dan Hukum publik, tetapi secara umum hukum juga terbagi dalam beberapa macam seperti : Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum Pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua , yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil itu mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Sedangkan hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.
Hukum Tata Negara  adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dari negara itu sendiri.
Hukum Tata Usaha adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara serta tata cara pelaksanaannya.
Hukum pun tidak lepas dari norma-norma yang berlaku di masyarakat pada umumnya. Norma sendiri adalah peraturan yang terbentuk denagn sendirinya dari kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam masyaraka. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya di dalamnya.
Dalam pergaulan hidup  bermasyarakat terdapat  macam-macam norma, yaitu:
1.    Norma agama, yaitu peraturan, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Contoh: tidak boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat,mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
2.    Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai kata hati pribadi masing - masing orang untuk pedoman dalam bersikap dan berbuat. Contoh: seorang anak durhaka terhadap orangtuanya.
3.    Norma kesopanan,  mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya (misalnya: orang muda harus menghormati yang lebih tua).

Kesimpulan: Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan harus ditaati oleh semua lapisan masyarakat. Hukum juga berkaitan dengan norma- norma yang berlaku dalam masyarakat. Keterkaitan tersebut semuanya hanya bertujuan agar kita semua dapat mencapai kehidupan yang lebih baik dan terarah.

Referensi dari :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://gurupkn.wordpress.com/2007/11/26/norma-norma-yang-berlaku-pada-masyarakat-indonesia/

SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan dari kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945. Kriteria bahwa hukum perdata dikatakan nasional, yaitu :

a. Berasal dari hukum perdata Indonesia. Hukum perdata barat sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah diresepsi oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu ia dapat diambil alih dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Disamping Hukum perdata barat, juga hukum perdata tak tertulis yang sudah berkembang sedemikian rupa sehingga mempunyai nilai yang dapat diikuti dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia. Dapat diambil dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Untuk mengetahui hal ini tentunya dilakuan penelitian lebih dahulu terutama melalui Yurisprudensi. Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 Jo. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN, terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup didalam masyarakat . Hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diartikan antara lain hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, hukum perdata tertulis buatan Hakim atau yurisprudensi dan hukum adat.
b. Berdasarkan Sistem Nilai Budaya Pancasila. Hukum perdata nasional harus didasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila, Sistem nilai budaya demikian kuat meresap dalam jiwa anggota masyarakat sehingga sukar diganti dengan nilai budaya lain dalam waktu singkat. Sistem nilai budaya Pancasila berfungsi sebagai sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan hukum & perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia. Hukum perdata tidak tertulis, peraturan hukum adat/ norma-norma yang akan diambil sebagai bahan hukum perdata nasional apabila sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, maka peratuhan tersebut akan dijadikan sebagai hukum perdata nasional.

c. Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali dan tanpa memandang apapun. Warga Negara Indonesia adalah pendukung hak dan kewajiban yang secara keseluruhan membentuk satu bangsa merdeka yaitu Indonesia. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI berarti menciptakan unifikasi hukum sesuai dengan GBHN. Dan melenyapkan sifat diskriminatif sisa politik hukum kolonia Belanda.
d. Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila terutama nilai dalam sila ke tiga “ Persatuan Indonesia” Hal ini sesuai dengan GBHN mengenai pembinaan hukum nasional.

SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA
1. Arti Sumber Hukum. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan . Asal mula menunjukan kepada sejarah asal dan pembentukanya. Sedangan tempat menunjukan kepada rumusan dimuat dan dapat dibaca .
2. Sumber dalam arti formal. Sumber dalam arti sejarah asalnya hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) . Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang – undang baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan undang – undang berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan B.W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut sumber hukum dalam arti formal.
3. Sumber dalam Arti Material. Sumber dalam arti “tempat” adalah Lembaran Negara, dimana dirumuskan ketentuan Undang-Undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata pembentukan Hakim . Misalnya yurisprudensi MA mengenai warisan, badan hukum, hak atas tanah. Sumber dalam arti tempat disebut sumber dalam arti material. Sumber Hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonia, terutama yang terdapat di dalam Staatsblad. Sedang yang lain sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI & sebagian kecil saja dalam Lembaran Negara RI.


Kesimpulan:   Menurut saya Sejarah tentang Hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari hukum yang pernah ada pada masa penjajah kolonial Belanda terdahulu. Pada masa itu hampir semua aspek yang ada di Indonesia seperti peraturan dan dll di dominasi oleh pemerintahan kolonial Belanda , Bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. tetapi sekarang sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik,dll dan sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Referensi dari :
http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2010/09/sejarah-singkat-hukum-perdata-indonesia.html.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

..Let’s to study english..


 Bahasa Inggris adalah bahasa yang tidak asing lagi bagi semua orang, bahkan mungkin sekarang bahasa inggris adalah bahasa yang wajib dikuasai,,dalam belajar bahasa Inggris kita sangat perlu mengenal istilah “IDIOMS”, Idioms adalah susunan kata-kata yang mempunyai arti khusus yang tidak diterjemahkan secara literally, Kata-kata Idioms ini di gunakan dalam percakapan sehari-hari,,    Dalam kesempatan ini kita akan membahas kata-kata idioms yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari ..
                IDIOMS                         Arti kata
1.         arm in arm           = bergandengan tangan
2.         all over                = semua telah selesai
3.         all the time           = sejak dulu (terus menerus)
4.         all the better         = malah lebih baik
5.         above all              = yang terpenting
6.         as if                      =  seolah-olah
7.         as for  / as to        = mengenai, tentang
8.         as soon as            = segera, setelah
9.         as well as             = disamping itu juga
10.     at least                 =  paling tidak
11.     at one time           = dahulu
12.     at six and seven    = bingung
13.     about time            = sudah waktunya
14.     as you please        = sesukamu
15.     to back out           = menarik diri
16.     to break down      = mogok
17.     to break to tears   = menangis tersedu-sedu
18.     to call for              = menjemput
19.     to carry out           = melaksanakan
20.     to come along       = ikut serta
21.     by chance             = secara kebetulan
22.     in advance            = lebih dahulu
23.     in and out             = datang dan pergi
24.     just about             = hampir
25.     keep in mind        = mengancam
26.     keep on               = terus- menerus
27.     to make believe    = berpura-pura
28.     to make eye at     =  bermain mata
29.     to make up one’s mind     = memutuskan
30.     no matter                         = tidak perduli
31.     aff and on                        = sebentar-sebentar
32.     for once and for all           = sekali untuk selamanya
33.     off duty                            = sedang libur
34.     an one’s mind                   = dalam hati / pikiran
35.     on purpose                       = sengaja
36.     open heart                        = jujur dengan hati terbuka
37.     open secret                       = bukan rahasia lagi
38.     over age/under age            = lewat umur/ dibawah umur
39.     on condition                      = dengan syarat
40.     side by side                       = berdampingan
41.     slip of tongue                     = salah berkata
42.     to be sure                          = jangan lupa
43.     to take ofter                       = mirip, menyerupai
44.     to take one’s time               = santai saja
45.     to and from                        = pulang-  pergi
46.     by the way                         = omong-omong
47.     out of date                         = ketinggalan zaman
48.     to take part                        = ikut serta
49.     think over                           = mempertimbangkan
50.     to run out                            = habis

mungkin hanya itu yang saya tahu, mohon maaf apabila terdapat kekurangan,,yang terpenting dalam belajar bahasa Inggris kita harus selalu
menghapal vocab, latihan percakapan, etc. Dan yang sangat penting lagi adalah ada niat yang sangat kuat dalam hati untuk belajar,,, Selamat Belajar !!! ^^
mohon kasih komentar ya!!!

Nilai - nilai Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan


Sebelumnya kita pasti sudah mengetahui bahwa Koperasi adalah organisasi yang dimiliki oleh kelompok ataupun lembaga lainnya demi kepentingan bersama, Koperasi pada umumnya berlandasan pada prinsip ekonomi kerakyatan serta berasaskan kekeluargaan.
NILAI- NILAI KOPERASI DALAM EKONOMI KERAKYATAN  merupakan kesinambungan dari usaha untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, disini saya akan membahasnya satu persatu.
Pertama Nilai- nilai pada koperasi meliputi: 
a.      Nilai – nilai organisasi yang meliputi : Menolong diri sendiri, Tanggungjawab sendiri,  Demokratis, Persamaan,Keadilan, Kesetiakawanan.         
b.      Nilai-nilai etis yang meliputi : Kejujuran, tanggungjawab sosial, kepedulian pada orang lain.
Sedangkan ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat dengan cara mengolah sumber daya yang ada secara swadaya oleh para masyarakat yang dapat membangun perekonomian rakyat, seperti pertanian, peternakan, kerajinan, dll.
Pertanian, peternakan dan kerajinan tersebut kita sebut saja sebagai UKM (Unit Kegiatan Masyarakat) dalam UKM  masyarakat memerlukan peran koperasi sebagai stabilitas  
untuk membangun kesejahteraan dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Jadi , peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat tidak lagi bertumpu pada pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang adil, usaha- usaha rakyat serta peran dari nilai-nilai koperasi di atas , yang diharapkan mampu  sebagai penguat fondasi ekonomi rakyat.
Dan pemberdayaan ekonomi rakyat serta koperasi juga merupakan cara yang tepat melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu semua usaha produksi yang dijalankan ada dibawah kepemimpinan dan kepemilikan anggota-anggota masyarakat itu sendiri jadi kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran perseorangan, sehingga dapat memberi manfaat pada mereka yang kurang mampu dan kurang sejahtera.
Mungkin cukup sekian, mudah" dapat bermanfaat kurang lebihnya mohon dimaklumi.

refensi dari : Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto
                           www.wikipedia.com


.................................................................................................................................................

KEBERHASILAN & USAHA


Kesuksesan itu berawal dari berdoa, berusaha dan berserah diri dalam arti kita harus selalu memohon kepada Tuhan atas apa yang ingin kita usahakan dan diikuti dengan kerja keras serta dibalut dengan kejujuran,keterbukaan dan tepat janji. Memang tidak mudah menjadi orang yang sukses karena tidak semudah seperti apa yang kita rencanakan dan kita angan-angankan. Dalam perjalanannya kitaharus melewati berbagai rintangan seperti dihina, dimaki, dan dicibirkan orang atas apa yang kita usahakan.

Dan ini adalah sebuah pengalaman seseorang yang telah berhasil dalam memupuk usahanya yang dilakukan oleh Bpk. H.Nurhidayat.

Pada awalnya Bpk. H.Nur memulai usahanya dengan berjualan tiang dan bendera merah putih menjelang peringatan hari kemerdekaan. Bpk. H.Nur berjualan bendera didasari dengan penilaiaan bahwa masyarakat disekitar rumahnya mempunyai kebiasaan yang kurang baik, yaitu jika ada keperluaan berapapun harganya pasti dibeli dan setelah itu dibuang begitu saja, Oleh sebab itu ini merupakan peluang Bpk. H.Nur untuk memulai usahanya. Tahun pertama berjualan terjual habis dengan keuntungan tiga kali lipat, Kemudian tahun berikutnya ternyata  banyak yang mengikuti usahannya tersebut, akhirnya Bpk. H.Nur mengurungkan niatnya untuk berjualan tiang dan bendera merah putih kembali. Kemudian Bpk. H.Nur berfikir kembali untuk memulai usaha barunya yaitu berjualan sate, namun tidak berlangsung lama, kemudian berjualan pakaian dan tidak berlangsung lama juga.

Dalam perjalanannya Bpk. H.Nur berkenalan dengan pemilik peternakan ayam, karena bersifat ramah, sopan dan santunnya dalam bergaul akhirnya suatu ketika Bpk. H.Nur diberi kepercayaan untuk mensupply bahan-bahan material untuk pembangunan peternakan ayam, padahal Bpk. H.Nur sama sekali tidak mempunyai pengalaman dibidang tersebut. Namun karena kegigihannya serta kemauan yang keras beliau mencoba menjali usaha pengiriman bahan material alam tersebut. Awalnya dalam usaha tersebut Bpk. H.Nur bisa dibilang tidak mendapat kelebihan / keuntungan atas usahanya, kemudian beliau mencoba menghitung kembali dari mulai pemodalan, biaya pengiriman, biaya di lapangan dll.akhirnya sedikit demi sedikit Bpk. H.Nur memperoleh keuntungan yang terus meningkat.

Dalam usaha ini Bpk. H.Nur banyak memperoleh pengalaman mulai dari bagaimana cara kita menilai orang, bagaimana kita bicara pada orang dsb. Di dalam usahanya Bpk. H.Nur pungalami banyak mengalami berbagai kendala seperti mengirim barang tetapi tidak dibayar. Tetapi karena kejujuran, kegigihannya serta kesabarannya beliau akhirnya dapat mendirikan UD yang bernama “SINAR JAYA”. Tahun ke tahun usaha Bpk. H.Nur terus berkembang pesat sampai dengan sekarang dan Alhamdulillah walaupun beliau telah menjadi pengusaha material alam yang sukses beliau tetap seperti dulu, yang selalu ramah-tamah, sopan, dah cakap dalam bertetangga serta pergaulannya.

Dan satu pesan Bpk. H.Nur “Dalam usaha jangan pernah mengharapkan yang instan, semua butuh perjalanan yang panjang, serta dalam usaha jangan pernah mendengarkan kata-kata manis yang terlontar dari seseorang karena dibalik kata-kata manis itu biasanya terdapat sebuah kebohongan, lebih baik kita mendengar kata-kata yang pahit tetapi dapat dipertanggung jawabkan”.

UNDANG-UNDANG KOPERASI INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

 NOMOR 25 TAHUN 1992 
TENTANG


 P E R K O P E R A S I A N

Meninmbang
:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :         UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  1. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  1. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  1. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.      kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      pendidikan perkoperasian;
b.      kerja sama antarkoperasi.
 
BAB IV.
PEMBENTUKAN
 
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
 
Pasal 6
 
(1)
Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
 
(1)

Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.

(2)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a.      daftar nama pendiri;
b.      nama dan tempat kedudukan;
c.      maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.      ketentuan mengenai keanggotaan;
e.      ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.        ketentuan mengenai pengelolaan;
g.      ketentuan mengenai permodalan;
h.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.        ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.         ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1)  Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)  Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)  Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1)  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1)  Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)  Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1)  Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a.     menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.     bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)  Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
 
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
 
(1)  Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)    Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
 
Pasal 18
(1)  Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)  Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1)  Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2)  Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4)  Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1)  Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.     mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.     berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.     mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)  Setiap anggota mempunyai hak :
a.     menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.     memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.     meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.     mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.     memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.       mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI
 
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1)   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)   Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a.     Anggaran Dasar;
b.     kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.      pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.     rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.     pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.        pembagian sisa hasil usaha;
g.     penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1)  Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)  Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3)  Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)  Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1)   Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)  Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1)  Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2)  Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)  Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal  28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
 
Bagian Ketiga
Pengurus
 
Pasal 29
(1)  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2)  Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3)  Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4)  Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5)  Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1)   Pengurus bertugas :
a.      Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.      Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.      Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.      Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)   Pengurus berwenang :
a.     mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.     memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.     melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1)  Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)  Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3)  Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)  Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1)  Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,  menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2)  Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a.     perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.     keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1)  Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2)  Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1)   Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)   Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)   Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1)  Pengawas bertugas :
a.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.      membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)  Pengawasan berwenang :
a.  meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.  mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3)  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB  VII.
MODAL
Pasal 41
(1)  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)  Modal sendiri dapat berasal dari :
a.  simpanan pokok;
b.  simpanan wajib;
c.  dana cadangan;
d.  hibah.
(3)  Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.  anggota;
b.  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.  bank dan lembaga;
d.  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.  sumber lain yang sah.
Pasal 42
1)    Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2)    Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB  VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1)  Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)  Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3)  Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1)  Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a.     anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.     Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2)  Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3)  Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB  IX.
SISA HASIL USAHA
 
Pasal 45
(1)  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)  Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)  Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB  X.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a        Keputusan Rapat Anggota, atau
b        Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1)  Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a.     terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b.     kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.      kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3)  Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4)  Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a.      semua kreditor;
b.      Pemerintah.
(2)  Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3)  Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a        Nama dan alamat Penyelesai, dan
b        Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1)  Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4)  Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1)  Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2)  Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a.     Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b.     Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c.     Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d.     Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.     Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f.       Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.     Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.      Membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1)  Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2)  Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB  XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1)  Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2)  Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3)  Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1)   Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a.     memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.     meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c.     melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d.     mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2)  Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB  XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1)  Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2)  Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a.      Memberikan  kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b.     Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c.     Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d.     Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a.     Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b.     Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c.      Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d.     Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
e.     Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1)  Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a.     menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b.     menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2)  Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB  XIII.
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB  XIV.
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 66
(1)  Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)  Peraturan pelaksanaan  Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.